Mengapa Surat Izin Mengemudi Berbentuk Kartu?

Rupanya pada awal kehadirannya, SIM memang bebentuk surat, bukan berbentuk kartu seperti sekarang.
  • blog-image
    Penulis: user riset 1
  • blog-image
    Editor:
mengapa-surat-izin-mengemudi-berbentuk-kartu

Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

Diterbitkan 1 year ago

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang sebelum mengemudikan kendaraan bermotor, terutama di jalan raya. Namun uniknya, meski berbentuk kartu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM masih saja disebut surat.

Kok bisa begitu? Rupanya memang saat pertama kali diterbitkan, SIM ini berbentuk surat!

Kehadiran SIM sebagai prasyarat mengemudi dipelopori oleh Inggris pada tahun 1903. Kewajiban selupa kemudian diadopsi oleh Amerika Serikat dan sejumlah negara lain di Eropa. Lalu, bagaimana sejarahnya di negara kita?

Sejarah SIM di Indonesia
Di Indonesia, syarat untuk memiliki SIM sebelum berkendara telah diberlakukan sejak zaman kolonial Belanda. Pemerintah kolonial memperkenalkan dokumen ini pertama kali ke publik pada tahun 1912. Namanya “Rijbewijs” atau oleh pribumi lebih akrab disebut rebuwes. Rijbewijs sendiri adalah bahasa Belanda yang berarti Surat Izin Mengemudi.

Kala itu, Rijbewijs atau SIM hanya diberikan kepada kalangan elit dan mereka yang memiliki kendaraan pribadi dengan empat roda. Aturan ini juga awalnya hanya berlaku di dua wilayah di Indonesia, yakni Jawa dan Madura, sebelum akhirnya diberlakukan juga di seluruh wilayah Indonesia pada 1925.

Pada kemunculan perdananya itu, dokumen Rijbewijs terdiri dari beberapa lembar kertas surat yang disatukan. Pada bagian depan surat ini tertulis “Motorreglement” yang diikuti dengan nomor dokumen.

Di bagian informasi, tertulis nama pemilik dari surat izin tersebut, dilengkapi tempat dan tanggal lahir, domisili, dan tanda tangan. Kemudian, di bagian bawah keterangan identitas, terdapat foto pemilik yang dibubuhi stempel berupa logo Kerajaan Belanda.

Seiring berjalannya waktu, SIM kemudian diperluas jenisnya menjadi untuk beberapa kendaraan. SIM tak lagi hanya diterapkan bagi pemilik kendaraan roda empat. Aturan tersebut disahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, khususnya pada pasal 221 ayat (2). Ayat tersebut menyebutkan bahwa ada lima golongan SIM, yakni SIM A, SIM B-I, SIM B-II, SIM C, dan SIM D. Bentuknya pun mengalami simplifikasi menjadi bentuk kartu.

Dahulu SIM Lebih Sulit Dimiliki
Meski baru diadopsi Inggris sebagai pelopor penggunaan SIM pada 1903, nyatanya cikal bakal aturan penggunaan SIM sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya. Begitu pula di Indonesia pada tahun 1900. Sejak kemunculan mobil, aturan-aturan penggunaannya mulai dipikirkan dan dilaksanakan.

Disebutkan oleh G.H. von Faber dalam Oud Soerabaia pada 1 Januari 1900, para pengemudi kendaraan yang digerakkan mesin dengan bahan bakar bensin, serta tidak berjalan di atas rel, hari mempunyai SIM untuk boleh mengemudi di jalan umum.

Nah, untuk mendapatkan izin tersebut, pengemudi mesti menjalani serangkaian tes. Salah satunya adalah tes mengemudi yang didampingi oleh seorang inspektur kepolisian. Sama seperti tes mendapatkan SIM saat ini yang terkenal sulit, tes SIM di zaman dahulu juga tak kalah bikin pusing.

Tak hanya melewati sejumlah jalan, para calon pemilik SIM juga perlu bermanuver di antara barisan bendera, berbelok, hingga menggerakkan mobil maju dan mundur. Von Faber bahkan menjelaskan bahwa ujian praktik itu lebih cocok disebut kompetisi keterampilan dibandingkan tes untuk mendapat lisensi.

Yang lebih membuat tertekan adalah pembatasan waktu mengulang. Meski terbilang sulit, kini Polri mengizinkan peserta yang mengikuti ujian SIM untuk mengulang praktik pada hari yang sama hingga berhasil. 

Namun dahulu, jika dinyatakan gagal ujian praktik baru boleh mengulang kembali tesnya dua minggu kemudian. Tak heran pemilik SIM di zaman dahulu sangat minim. Pada 1900 saja di Surabaya tercatat hanya ada enam orang yang memiliki SIM.

Belakangan praktik SIM yang awalnya terbilang terlalu sulit juga mengalami perubahan untuk memudahkan para peserta untuk lulus. Pasalnya kesulitan lulus tes untuk memiliki SIM banyak membuat masyarakat memilih jalan curang agar diluluskan. Beberapa perubahan di antaranya adalah meniadakan tes melewati lintasan zig-zag serta mengganti lintasan berbentuk angka ‘8’ menjadi berbentuk huruf ‘S’.

Bagaimana menurutmu, Sobat Valid? Cukup membantu tidak sih perubahan ini?

 

Referensi:

Nugroho, R. S. (2023, Juli 20). Sejarah SIM di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan? Retrieved from IDX Channel: https://www.idxchannel.com/milenomic/sejarah-sim-di-indonesia-sudah-ada-sejak-zaman-penjajahan
Parwata, D. S. (2021, Februari 20). Terungkap! Asal Usul Surat Izin Mengemudi Tapi Bentuknya Kartu, Ternyata Dulunya Memang Berbentuk Surat. Retrieved from Gridoto: https://otomania.gridoto.com/read/242565252/terungkap-asal-usul-surat-izin-mengemudi-tapi-bentuknya-kartu-ternyata-dulunya-memang-berbentuk-surat

Bagikan:

Baca Juga

Comments