KPU Buat 2 Panel Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Rekapitulasi suara di KPU kejar tenggat waktu 20 Maret 2024.
  • blog-image
    Penulis: user riset 1
  • blog-image
    Editor:
kpu-buat-2-panel-rapat-pleno-rekapitulasi-suara

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela..

Diterbitkan 1 year ago

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rekapitulasi penghitungan suara secara dua panel pada hari ke-14 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sampai pukul 01.57 WIB sudah ada delapan KPU provinsi yang hadir untuk mengikuti rapat pleno terbuka. Oleh karena itu, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional untuk pemilu di dalam negeri diadakan dalam dua panel.

"Sebagaimana dini hari tadi, kami sampaikan bahwa untuk hari ini dari pagi sampai nanti jam berapa kita sepakati, kita bagi dua panel," ujar Hasyim dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan untuk Panel A akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada KPU Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat. Kemudian, untuk Panel B meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten dan Kalimantan Utara.

Hasyim pun meminta para saksi dari partai politik maupun pasangan calon dapat menyesuaikan diri. Sebab, apabila hanya ditempatkan dalam satu panel butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

"Jadi, bapak ibu, saksi dari partai politik ataupun pasangan calon ataupun DPD dimohon menyesuaikan. Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk empat provinsi," ujar dia.

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Selasa (12/3) pukul 02.00 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada sembilan provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Bagikan:

Baca Juga

Comments