Ekonom: PPN Jadi 12%, Pemerintah Mesti Sejahterakan Rakyat

Kenaikan PPN bisa dipahami asal pemerintah bisa memberikan program yang produktif, salah satunya belanja sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
  • blog-image
    Penulis: user riset 1
  • blog-image
    Editor:
ekonom-ppn-jadi-12-pemerintah-mesti-sejahterakan-rakyat

Ilustrasi. Seorang warga memeriksa struk belanja dan PPN usai berbelanja. ValidNewsID/Fin Harini

Diterbitkan 1 year ago

JAKARTA - Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menegaskan, pemerintah harus bisa menggaransi perbaikan sosial di dalam negeri ke depan. Hal ini menanggapi keputusan pemerintah yang mengonfirmasi kenaikan PPN 12% di awal 2025. 

Semua pihak, lanjutnya, dapat memahami kenaikan PPN di dalam negeri asal pemerintah bisa memberikan program yang produktif. Misal, penerimaan negara dari PPN dipergunakan untuk belanja sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat atau untuk mengurangi ketimpangan.

“Karena secara ekonomi, (belanja sosial) akan terjadi penguatan daya beli dan meningkatkan konsumsi,” jelasnya kepada Validnews, Jakarta, Selasa (12/3).

Pasalnya, kenaikan tarif PPN akan membuat biaya yang harus dikeluarkan masyarakat saat membeli barang dan jasa juga ikut naik. Artinya, di ujungnya, beban kenaikan PPN akan ditanggung oleh konsumen atau masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Reformasi PPN Dorong Keadilan untuk Masyarakat

“Karena itulah pemerintah harus membarter kenaikan PPN ini, dengan menggunakan dana hasil kenaikan tersebut untuk program dan kebijakan sosial kesejahteraan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah. Bukan untuk program yang lain,” bebernya.

Ia menilai, optimalisasi kenaikan PPN untuk membiayai kebijakan belanja sosial dan kesejahteraan masyarakat, bakal membuat pendapatan dan daya beli masyarakat akan semakin baik. 

Ronny juga meyakini, dengan penguatan daya beli dan peningkatan konsumsi, ekspansi bisnis semakin besa. Artinya, peluang dunia usaha untuk meningkatkan produksi barang dan jasa juga semakin tinggi, karena customer base-nya meluas

“Itu juga baik bagi dunia usaha, karena costumer base-nya juga meluas dan semakin banyak,” katanya.

Dengan perbaikan daya beli, meskipun terjadi kenaikan PPN, dunia usaha memperoleh potensi kenaikan bisnis di satu sisi dan potensi kenaikan pendapatan masyarakat di sisi lain. “Ujungnya, ketimpangan bisa semakin berkurang, karena terjadi transfer kekayaan dari dunia bisnis ke masyarakat.

Hanya saja, situasinya menjadi gawat, apabila dana pajak yang didapat justru digunakan untuk kebijakan yang tidak terkait dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat. 

Jika demikian, yang ada kondisi ekonomi Indonesia akan semakin sulit. Karena dunia usaha akan terbebani kenaikan PPN, namun konsumennya (customer base) justru konstan alias daya beli masyarakat tidak membaik. 

“Dalam kondisi ini, dunia usaha dan rakyat merugi, hanya pemerintah yang untung,” paparnya.

Dirinya mensinyalir, rencana ini juga bisa dipakai pemerintah yang baru sebagai sumber pembiayaan janji politik yang sudah diusung. Ronny mengaku tidak masalah atas kenaikan PPN tersebut karena sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP.

Yang mesti disorot adalah peruntukan program pemerintah nantinya dari kebijakan kenaikan pajak ini. Jika tak memberi efek positif kepada masyarakat, maka dunia usaha yang dikenai PPN akan semakin tercekik. 

“Karena tidak terjadi perluasan consument base untuk dunia usaha, akibat pendapatan masyarakat yang tak membaik,” terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Terapkan PPN 12% Di 2025

Soal Waktu Penerapan 
Menurut Ronny, tepat atau tidaknya penerapan PPN 12% di awal 2025 bernilai relatif saja. Setidaknya bagi pemerintah, kenaikan tersebut hanya dalam rangka menjalankan amanat UU HPP. 

Karena itu, dirinya lebih fokus untuk semua pihak sama-sama mengawal kebijakan itu untuk program yang produktif bagi masyarakat. Jika kenaikan PPN digunakan untuk kebijakan yang tidak jelas efeknya bagi perekonomian masyarakat, maka akan membuat keadaan ekonomi semakin memburuk.

Tentu saja, pemerintah bisa saja menunda penerapannya atau memanfaatkan peluang kelonggaran tafsir dari UU HPP. Pasal 7 ayat 3 dalam beleid menyebut, pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

Namun, dirinya menyebut, pemerintah akan sangat sulit menerapkan kebijakan PPN baru di bawah 10% atau menurun seperti yang sudah dilakukan hari ini. Jika opsinya harus naik, maka angka yang dituju tentu harus di atas 10%. 

“(Tarif PPN) tak mungkin di bawahnya (10%). Artinya, opsi tersisa adalah naik ke 12% atau stay di 10%, alias menunda kenaikan,” pungkasnya.

Bagikan:

Baca Juga

Comments