Pendahuluan
Sebagaimana definisi dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administrasi. Pelayanan publik digital merupakan bagian dari program revolusi digital yang dilaksanakan lewat percepatan pemanfaatan dukungan teknologi informasi secara masif terutama internet (Kemenhukam, 2021). Munculnya pandemi Covid-19 membuat pelayanan publik digital harus terus dikedepankan. Digitalisasi pada pelayanan publik menjadi solusi dalam menciptakan pelayanan publik yang tetap optimal di tengah pandemi. Lalu, apakah masyarakat sudah puas dengan pelayanan publik digital?
Profil Responden
Responden terdiri dari 321 (81,7%) laki-laki dan 72 (18,3%) perempuan.
Mayoritas responden berdomisili di luar Jabodetabek (51,4%).
Responden didominasi oleh kelompok usia 21-25 tahun (32,3%), diikuti kelompok usia 26-30 tahun (22,6%), dan 31-35 tahun (17,3%).
Mayoritas responden berpendidikan tamat SMA/Sederajat (56,5%) dan tamat D3/S1 (33,3%).
Mayoritas responden merupakan karyawan swasta (34,6%), diikuti pelajar/mahasiswa (24,9%) dan tidak bekerja (13,2%).
Mayoritas responden berpengeluaran 1-5 juta rupiah per bulan (54,5%) dan <1 juta rupiah per bulan (30,8%).